UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGUATKAN SEKTOR KEUANGAN MELALUI RUU PPSK

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan. Kebijakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan perekonomian nasional terutama dalam sektor keuangan.
Baru baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah melakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pembahasan atas Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Bapak Kahar Muzakir selaku Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Surpres) No. R-53/Pres/10/2022 terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kemudian menurut Bapak Kahar Muzakir bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) di harapkan dapat memberikan kemudahan dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
Selanjutnya Presiden telah menugaskan 4 (Empat) menteri untuk melakukan pembahasaan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keempat menteri yang di tugaskan oleh Presiden yaitu Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan, Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bapak Teten Masduki seaku Menteri Koperasi dan UKM, dan Bapak Yosanna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kemudian dengan adanya pembentukan dari Panitia Kerja (Panja), Bapak Kahar Muzakir berharap atas proses dalam pembahasan dan juga pengambilan keputusan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan dapat berjalan tanpa adanya hambatan.
Selain itu, Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pemerintah telah menerima naskah Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 20 September 2022. Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sendiri terdiri atas 24 bab, 653 pasal dan 2.007 ayat.
Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Daftar Inventaris Masalah (DIM) sendiri di susun setelah pemerintah melakukan koordinasi yang baik dengan otoritas dan juga lembaga di sektor keuangan diantaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan serta kementerian/lembaga terkait. Selain itu pemerintah pun telah melaksanakan serangkaian konsultasi publik yang diharapkan dalam mendorong partisipasi publik yang bermakna (Meaningful Participation).
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, bahwa Pemerintah setidaknya telah menyelenggarakan lebih dari 25 agenda konsultasi publik yang melibatkan puluhan asosiasi, pelaku pasar, industri, pakar, akademisi, dan juga masyarakat. Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyediakan saluran lainnya yaitu portal bagi publik secara luas untuk dapat memberikan masukan secara tertulis.
Perkoppi berharap melalui berbagai macam kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan sektor keuangan.