TRANSFORMASI TARIF PAJAK
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini (19/6) memberikan sinyal kuat akan menurunkan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan (PPh WP Badan) dari 25 persen menjadi 20 persen. Walaupun sebenarnya saat ini pun, secara khusus tarif pajak PPh WP Badan sudah 20 persen bagi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek (go public) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 2b. Pemerintah dalam menurunkan PPh WP Badan (perusahaan) secara keseluruhan