top of page

Jejak Insentif Pajak


Instrumen insentif pajak merupakan hal yang penting dalam menstimulus perekonomian khususnya laju investasi. Walaupun insentif pajak bukan faktor utama dalam penentuan pengambilan keputusan para investor, namun insentif pajak dapat meningkatkan portofolio dimata investor.

Manfaat Insentif Pajak jika kita diintisarikan menjadi dua. Pertama, jika dirancang dengan tepat dan terstruktur serta disesuaikan pada target yang tepat, insentif pajak dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap perekonomian dan aktivitas sosial. Dalam kajian ekonomi, kontribusi yang diberikan oleh insentif pajak biasanya berbentuk peningkatan volume investasi. Dalam kajian sosial, diwujudkan dalam bentuk perubahan sosial di masyarakat. Kedua, jumlah investasi atau dana yang mengalir ke sektor tertentu berperan dalam memompa kapasitas produksi, pertumbuhan ekonomi, dan mengkatrol daya saing.

Berangkat dari ruang ini penulis mencoba mengurai, insentif pajak apa yang sudah dilakukan pemerintah dan yang akan di buat oleh pemerintah di tahun 2018, 2019, juga tahun-tahun kedepan.

Fasilitas Pajak

Misalnya di tahun 2018 pemerintah memberikan Tax Holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan Tax Allowance yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Di Daerah-Daerah Tertentu.

Tax Holiday yang ditawarkan berupa pengurangan PPh badan hingga 100 persen untuk waktu tertentu bagi investor yang menanamkan modalnya dalam jumlah tertentu pada industri pionir sedangkan Tax Allowance berupa pemberian fasilitas PPh bagi investor yang menanamkan modalnya pada bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu.

Lalu pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk sektor industri usaha kecil menengah (UKM) dari tarif 1 persen menjadi 0,5 persen dari omset, hal ini dituangkan dalam beleid PP 23 tahun 2018. Tujuannya jelas agar UKM efisien dalam membayar pajak sehingga mereka dapat bertahan dalam persaingan pasar.

Pemerintah ditahun 2019 juga membuat terobosan yang menarik untuk merangsang ekspor, terutama ekspor jasa yang selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ekspor jasa dikenakan 0 persen namun hanya dibatasi untuk ekspor jasa maklon, jasa perbaikan, jasa perawatan dan jasa konstruksi.

Pada tahun 2019 ekspor jasa atas PPN yang mendapat 0 persen jenis ekspor jasanya diperluas bukan hanya jasa maklon, jasa perbaikan dan jasa konstruksi tapi termasuk , jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional, jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data. Semua tertuang dalam PMK 32 tahun 2019.

Tujuan stimulus pajak untuk mendorong ekspor jasa agar mengalami peningkatan yang signifikan, mengingat ekonomi nasional membutuhkan devisa (saat ini neraca ekspor kita negatif) yang salah satunya didapat dari kegiatan ekspor jasa.

Amnesti Pajak Jilid Dua

Bahkan dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan pengurang 200 persen bagi perusahaan yang mau menginvestasikan di bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, hal ini pasti bertujuan untuk menggenjot pendidikan dan penilitian nasional.

Upaya pemerintah yang lebih mumpuni adalah amnesti pajak jilid dua, hal ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Wacana amnesti pajak jilid dua dikemukakan baru-baru ini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Penyebab akan diselenggarakan amnesti pajak jilid dua karena banyak para pengusaha yang menyesal saat itu tidak memanfaatkan program amnesti pajak yang diselengarakan tahun 2016 lalu. Alasan lainnya dalam persiapan program amnesti pajak terdahulu kurang persiapan dan partipasi masyarakat terhadap amnesti pajak saat itu sangatlah rendah. Peserta amnesti pajak 2016 hanya 972.530 wajib pajak sedangkan jumlah wajib pajak sekitar 36 juta. Hanya kurang lebih 2,7 persen yang mengikuti amnesti pajak.

Memperbaiki iklim ekonomi nasional merupakan tujuan utama dari semua program insentif pajak maupun amnesti pajak. Kondisi ekonomi nasional saat ini memang sedang “lesuh”, ini dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi tahun 2019 berada di level 5,05 persen sedangkan 2018 pada kwartal yang sama tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,27 persen.

Memperbaiki perekonomian dengan insentif pajak senada dengan pendapat Guru Besar Perpajakan FISIP Universitas Indonesia Gunadi, dalam bukunya Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, beliau menyatakan, Insentif pajak akan menciptakan beban pajak yang rendah dibanding dengan negara sekawasan sehingga dapat menarik investor domestik dan asing untuk menanam modal sehingga meningkatkan produksi nasional dan memberikan penghasilan pada masyarakat yang akhirnya menaikan produk domestik bruto dan kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar pendapat tersebut penulis sangat berharap semua program intensif pajak kedepannya dapat terus bertambah dan berjalan sesuai yang diharapkan sehingga membawa kemaslahatan pada perekonomian nasional.***

Penulis : Irwan Wisanggeni, Mahasiswa Program Doktoral Akuntansi Universitas Trisakti yang juga Anggota IKPI Cab. Jakarta Barat (NRA 2742) Dimuat di Harian Tempo Tanggal 21 Agustus 2019


bottom of page