top of page

Komitmen Bangsa Indonesia dalam Menurunkan Pencemaran Emisi Gas Karbon


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk dapat menurunkan pencemaran emisi gas karbon, sesuai dengan target dari Nationally Determined Contribution (NDC).

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia ingin menjadikan negara Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam upaya menurunkan emisi gas karbon di dunia.


Walaupun demikian, untuk upaya dalam menurunkan emisi gas karbon ini juga diperlukan dukungan dan juga upaya besar dari negara negara lainnya. Bapak Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa di dalam Nationally Determined Contribution (NDC), negara Indonesia telah menetapkan target atas penurunan emisi gas karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sebesar 41% dengan bantuan atau dukungan internasional pada tahun 2030, serta juga untuk net zero emission (NZE) pada tahun 2060.

Kemudian pemerintah Indonesia telah melakukan estimasi atas kebutuhan biaya dari mitigasi perubahan iklim untuk dapat mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) akan mencapai sebesar Rp 3.461 triliun sampai dengan tahun 2030.


Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah dalam komitmen untuk mencapai target tersebut akan dicapai melalui berbagai instrument kebijakan yang berbasiskan pasar ataupun carbon pricing.

Jika dijelaskan secara terperinci bahwa carbon pricing sendiri terdiri atas dua mekanismen penting yaitu mekanisme perdagangan karbon dan juga mekanismen instrument non-perdagangan.

untuk lebih jelas bahwa instrument perdagangan terdiri dari cap and trade offisetting mechanism. Sedangkan untuk intrumen dari non-perdagangan akan mencakup atas pungutan atas karbon dan juga pembayaran yang berbasiskan kinerja ataupun result-based payment (RBP).


Selanjutnya dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon akan mulai diterapkan pada awal bulan April 2022. Dalam tahap awal penerapannya, pajak karbon akan dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara.


Selain itu pemerintah Indonesia juga sedang mempersiapkan mekanisme atas perdagangan karbon. Dalam mekanisme perdagangan karbon tersebut rencananya juga tidak hanya akan berlaku di dalam negeri tetapi juga secara internasional.

Comments


bottom of page