top of page

PADANKANLAH NIK MENJADI NPWP


Pemerintah resmi menetapkan bahwa Format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terbaru harus terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP per 1 Juli 2024. Penggabungan antara NIK dan NPWP ini menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak.

Secara bertahap kebijakan tentang pemadanan NIK & NPWP ini diterapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Dasar hukum tertinggi penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sedangkan peraturan yang mengharuskan validasi NIK-NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PMK 22112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 UU HPP tersebut.  


Berdasarkan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan Wajib Pajak untuk memadankan NIK dengan NPWP. Penggabungan NIK dengan NPWP dinilai sebagai metode efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak. Tujuannya adalah pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas. Dengan adanya pemadanan ini, pemerintah mengharapkan agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat menghindari pajak atau tidak bayar pajak karena tidak mau mengurus administrasi NPWP atau hal lainnya. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan atau kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan atau kegiatan usaha dari pihak ketiga. 


Perlu diketahui bersama bahwa tidak semua penduduk yang mempunyai KTP otomatis menjadi wajib pajak. Ketentuan ini hanya berlaku bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Berikut ini merupakan kriteria subjek pajak dan objek pajak:

 

Subjek Pajak


(1) Orang pribadi


  • Dimulai saat dilahirkan dan tinggal di Indonesia.

  • Berakhir ketika meninggal dan meninggalkan Indonesia selamanya.

(2) Badan Dalam Negeri


  • Dimulai saat usaha/perusahaan didirikan atau berkedudukan di Indonesia.

  • Berakhir pada saat usaha/perusahaan dibubarkan atau tidak berkedudukan di Indonesia

      

(3) Badan Luar Negeri Bukan BUT


  • Dimulai pada saat memperoleh penghasilan dari Indonesia.

  • Berakhir ketika tidak lagi menerima penghasilan dari Indonesia.

(4) BUT


  • Dimulai saat menjalankan usaha/kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

  • Berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia.

(5) Warisan belum terbagi


  • Dimulai pada saat adanya warisan yang belum terbagi.

  • Berakhir ketika warisan tersebut sudah dibagikan.

Objek Pajak


  • Diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan usaha yang memakai atau melaksanakan transaksi atas benda kena pajak

  • Pungutan pajak berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri

  • Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah, ataupun aset di negara lain.


Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukanlah perkara sulit. Berikut terdapat alur validasi pemadanan KTP dan NPWP secara singkat yang dilakukan secara mandiri:


  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu tekan login.

  2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik login.

  3. Pilih menu profile.

  4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

  5. Lakukan logout dari menu profile.

  6. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

  7. Apabila NIK telah terdaftar pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

  8. Setelah NIK berhasil tervalidasi wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil berupa alamat surel, nomor telepon atau ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.


Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024, pihak Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyediakan Virtual Help Desk yang dibuka setiap hari kerja bagi ILAP (Instansi pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan pihak ketiga) maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Untuk ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id.



Reference: 

Administrator. 2023. Segera Validasi NIK Menjadi NPWP, Berikut Caranya. Indonesia.go.id. 26 November 2023

Fitriya. 2022.  NIK KTP Resmi Jadi NPWP, Begini Format NIK NPWP Terbaru. Klikpajak.id. 20 Juli 2022                                                                   

Jannah, M. R. 2023. 2024 NIK Jadi NPWP Ini Cara Memadankannya. Nasional.tempo.co. 29 November 2023

Sandra. 2021. Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Pajakku.com

bottom of page