top of page

Tarif Baru PPh Pasal 21 TER


Per 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan aturan baru yang mempermudah dalam perhitungan pajak penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Aturan baru tersebut telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 beserta turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, yang selanjutnya pembahasan tarif baru ini dalam bentuk ‘tarif efektif’. Untuk membahas lebih dalam mengenai tarif efektif, perkumpulan praktisi perpajakan mengadakan sebuah webinar yang bertemakan “KUPAS TUNTAS Tarif Baru PPh Pasal 21 TER” dan mengundang 3 (tiga) orang pembicara dari Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas yaitu Bapak Giyarso, Bapak Iqbal Rahadian, dan Bapak Bima Pradana Putra. Dalam webinar tersebut Bapak Giyarso dan Bapak Iqbal Rahadian menyampaikan bahwa “penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai) karena perhitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya”.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan penyesuaian terhadap tarif PPh 21 dengan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Penyesuaian peraturan baru di bidang perpajakan ini justru mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak pemberi kerja (ease of doing business), serta berkeadilan, dan berkepastian hukum (legal certainty) yang dapat menjadi penguat basis sektor perpajakan, dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Adapun penyesuaian tersebut diantaranya adalah:

  • Menggabungkan PMK biaya jabatan atau biaya pensiun dan PMK pengurang penghasilan harian.

  • Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong dan didasari oleh Pasal 4 ayat (3) di UU PPh menyangkut bantuan, sumbangan, hibah.

  • Penyesuaian pengurang penghasilan bruto bukan pegawai dengan konsep dalam PMK-141/2015 yaitu tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008.

  • Menegaskan hak penerima penghasilan untuk menerima bukti pemotongan, serta tidak ada kewajiban pembuatan bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan.

  • Kompensasi kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan.

  • Tidak dibedakan skema penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai penerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.

Bapak Giyarso, selaku pembicara dalam webinar ini, menekankan bahwa tarif yang baru ini bukan merupakan beban baru bagi para pegawai melainkan sebuah kemudahan yang diberikan kepada pemberi kerja dalam melakukan perhitungan PPh pasal 21 setiap bulannya. Ditambahkannya lagi, tabel tarif efektif digunakan untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan masa pajak November, sedangkan untuk masa pajak Desember menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan sebelumnya.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023, TER PPh 21 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu tarif efektif rata-rata bulanan (TER bulanan) dan tarif efektif rata-rata harian (TER harian). Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 TER yang berlaku bagi pegawai tetap dan tidak tetap adalah sebagai berikut:


(1) Tarif Efektif Bulanan


  • TER A: PTKP: TK/0 (54 Juta); TK/1 & K/0: (58,5 Juta)

  • TER B: PTKP: TK/2 & K/1 (63 Juta); TK/3 & K/2 (67,5 Juta)

  •  TER C: PTKP: K/3 (72 Juta)


(2) Tarif Efektif Harian - Pegawai Tidak Tetap PMK-168/2023

Penghasilan Bruto Harian

TER Harian

<= Rp 450.000

0% x Ph Bruto Harian

> Rp 450.000 – Rp 2.500.000

0,5% x Ph Bruto Harian

>= Rp2,5 juta/hari

Tarif Psl 17 x 50% x Ph Bruto

Dibayar bulanan

Tarif Efektif Bulanan x Ph Bruto


(3) Tarif Efektf Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 TER PPh 21 bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan:

 

Tarif Bukan Pegawai

Tarif Psl 17 x (Ph. Bruto x 50%)

 


Pada seminar online ini, Bapak Giyarso dan Bapak Iqbal juga menyampaikan bahwa perubahan seluruh skema penghitungan PPh 21 yang dipotong berlaku untuk pegawai tetap (masa pajak selain masa pajak terakhir) dan pegawai tidak tetap. Hal ini tentu juga diberlakukan kepada:


  • Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai dan hendak menarik dana pensiun

  • Para peserta BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan)

  • ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)

  • TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara)

  • Pemberi kerja yang memberikan tunjangan zakat atau sumbangan keagamaan yang wajib dibayar ke penerima kerja (pegawai)


Penerapan PPh Pasal 21 TER pada dunia perpajakan memudahkan semua pemberi kerja dalam melakukan perhitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan. Melalui laman pajak.go.id, Dirjen Pajak telah menyiapkan dua instrumen yang mendukung PPh 21 TER ini yaitu alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat dipergunakan mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman perhitungan pemotongan PPh 21. Instrumen tersebut tidak hanya mendukung pemberi kerja, tetapi juga memberikan fasilitas kepada pegawai sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya, serta memudahkan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak. Dengan adanya penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat terwujudnya sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

 

bottom of page